Jember,beritajatim.site – Kepolisian Resor (Polres) Jember kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Jember.
Sebanyak 27 kasus narkotika berhasil diungkap dengan mengamankan 29 tersangka.Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Jalan R.A. Kartini Nomor 17, Kelurahan Kepatihan, Kabupaten Jember, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.Dari 27 kasus narkotika yang berhasil diungkap, polisi mengamankan 29 tersangka yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1.126,02 gram atau lebih dari 1,1 kilogram.Selain kasus narkotika, jajaran Satresnarkoba Polres Jember juga berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras berbahaya dengan tiga tersangka.
Mereka terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan.Barang bukti yang diamankan dalam kasus okerbaya tersebut tergolong cukup besar, yakni 95.000 butir Trihex dan 1.000 butir Dextro.Kapolres Jember AKBP Alaiddin menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui tindakan hukum terhadap para pelaku.
Kepolisian juga terus mengedepankan upaya edukasi dan pencegahan kepada masyarakat.“Untuk pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku. Kepolisian Resort Jember berkaitan masalah narkoba tidak ada ampun. Selain tindakan hukum kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat. Sebab, dampaknya tidak hanya merusak individu, tetapi juga dapat mengancam masa depan generasi muda.“Dampaknya dapat menjangkau generasi muda dan mengganggu keberlanjutan masa depan generasi penerus,” lanjut AKBP Alaiddin.
Dengan pengungkapan tersebut, Polres Jember menyatakan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika dan okerbaya melalui patroli, penyelidikan, serta penindakan hukum.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya di lingkungannya.Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba sekaligus menciptakan Kabupaten Jember yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika.
