Pimpinan DPR Komit Rampungkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026, Siap Mundur Jika Gagal
JAKARTA — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengeluarkan “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi UU” pada 27 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, Pimpinan DPR menyatakan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana lain yang merugikan keuangan negara serta untuk pemulihan aset hasil kejahatan.
Ada 4 poin komitmen utama yang ditandatangani:
1. Prioritas Legislasi
DPR RI menempatkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai agenda penting dalam sistem pemberantasan korupsi.
2. Dorong Pembahasan Serius
Pimpinan DPR berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan.
3. Ada Target Waktu
Pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
4. Sanksi Mundur Jabatan
Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapan mengundurkan diri dari jabatan Pimpinan DPR RI apabila sampai tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Surat komitmen ini ditandatangani oleh 4 Wakil Ketua DPR RI: Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T, Saan Mustopa, dan Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, http://S.Ag., MAP.
Surat tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi DPR dalam mempercepat pengesahan RUU yang sudah lama menjadi tuntutan publik dan lembaga antikorupsi.
RUU Perampasan Aset sendiri selama ini dianggap krusial untuk merampas aset pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, dan kejahatan lain tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.










