Mojokerto,26,3,2026,berita jatim.site– Penangkapan seorang oknum wartawan berinisial Amir oleh Unit Resmob Polres Mojokerto menimbulkan perdebatan di publik. Namun, Pendiri Media Group Globalindo, Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H, menegaskan bahwa tindakan aparat penegak hukum bukan kriminalisasi pers, melainkan penegakan hukum berdasarkan prosedur yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada awak media, Teguh menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia tidak ada profesi yang kebal hukum, termasuk wartawan. “Kita harus memisahkan antara profesi wartawan dengan tindakan pribadi seseorang. Jika ada laporan dugaan pemerasan dan aparat bertindak berdasarkan prosedur hukum, maka itu adalah penegakan hukum, bukan kriminalisasi pers,” tegasnya.
Teguh menjelaskan, kebebasan pers memang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun perlindungan tersebut hanya berlaku untuk aktivitas jurnalistik yang sah, bukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Dugaan pemerasan yang dilakukan Amir, menurut Teguh, dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang pemaksaan dengan ancaman atau kekerasan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Selain itu, jika ada keterlibatan pihak lain, penyidik dapat menerapkan Pasal 55 KUHP terkait pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana.
“Tolong jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ini akan merusak kehormatan profesi pers itu sendiri,” ujar Teguh. Ia menambahkan dukungan terhadap langkah profesional Polres Mojokerto yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan, karena menurutnya, memproses laporan masyarakat merupakan mandat hukum, bukan tindakan sewenang-wenang.
Teguh juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menggiring opini seolah-olah terjadi kriminalisasi pers sebelum proses hukum berjalan secara transparan dan objektif. Menurutnya, profesi wartawan adalah profesi mulia yang berperan strategis dalam menjaga demokrasi dan mengawasi kekuasaan. Namun, marwah pers bisa tercoreng jika ada oknum yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.
“Kita harus berani mengatakan bahwa jika ada oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk menekan atau memeras pihak tertentu, maka tindakan itu tidak ada kaitannya dengan kebebasan pers,” tegas Teguh. Ia pun mengajak seluruh insan pers untuk menjaga integritas jurnalistik dan tidak membiarkan profesi wartawan diperalat oleh kepentingan pribadi.
Di akhir pernyataannya, Teguh menekankan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat integritas dunia pers sekaligus menegaskan supremasi hukum. “Hukum harus menjadi panglima. Kebenaran tidak ditentukan oleh opini, tetapi oleh fakta dan proses hukum yang objektif,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas, yang menantikan bagaimana proses hukum di Polres Mojokerto akan mengungkap fakta dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(Luqman)











