Menu

Mode Gelap

Entertainment · 12 Feb 2026 07:49 WIB ·

Pemkab Sidoarjo Luncurkan Program “Belanja di Sidoarjo Bisa Dapat Hadiah” melalui Dijapri


 Pemkab Sidoarjo Luncurkan Program “Belanja di   Sidoarjo Bisa Dapat Hadiah” melalui Dijapri Perbesar

Sidoarjo, 11 Februari 2026,beritajatim,site– Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Bank Jatim resmi meluncurkan program undian berhadiah bertajuk Dijapri (Digital Jayandaru Tax Prize).

Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bertransaksi di objek pajak yang telah menggunakan alat perekam transaksi sebagai bagian dari upaya mendukung transparansi dan optimalisasi pajak daerah.

Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan bahwa peluncuran program Dijapri merupakan salah satu inovasi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat sekaligus memperkuat pembangunan daerah. Menurutnya, pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.

“Melalui program ini, kami mengajak masyarakat untuk semakin sadar pajak dengan bertransaksi di tempat usaha yang telah menggunakan alat perekam transaksi. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya berkesempatan mendapatkan hadiah, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan Sidoarjo,” ujar Subandi.
Melalui program Dijapri, masyarakat cukup mengunggah struk belanja untuk memperoleh poin undian. Poin yang terkumpul dapat digunakan untuk mengikuti undian dengan berbagai hadiah menarik.

Adapun tata cara mengikuti program ini cukup mudah. Pertama, masyarakat memastikan transaksi dilakukan di objek pajak yang telah terpasang X-Banner alat perekam transaksi. Selanjutnya, masyarakat dapat memindai QR Code yang tersedia pada X-Banner atau mengakses tautan bit.ly/sdastruk. Peserta kemudian memilih objek pajak, mengunggah foto struk transaksi, serta melengkapi data yang diminta.

Dalam ketentuannya, setiap transaksi belanja dengan nominal hingga Rp50.000 akan mendapatkan 1 poin undian dan berlaku kelipatan. Sebagai contoh, struk belanja sebesar Rp121.000 akan memperoleh 2 poin, sedangkan transaksi sebesar Rp771.000 akan mendapatkan 15 poin undian. Struk yang dapat diikutsertakan merupakan struk transaksi pembelanjaan dengan periode 25 Desember 2025 hingga 30 April 2026.

Bupati Subandi berharap program ini menjadi langkah konkret dalam membangun budaya transparansi dan kepatuhan pajak di tengah masyarakat. Ia juga mengajak seluruh warga Sidoarjo untuk berpartisipasi aktif.

 

 

“Selain berpeluang mendapatkan hadiah, partisipasi masyarakat dalam program ini merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Sidoarjo yang lebih maju dan sejahtera,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui daftar objek pajak yang telah terpasang alat perekam transaksi sekaligus detail ketentuan poin undian, dapat mengakses tautan bit.ly/undiandijapri1.(Luqman arif)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Sidoarjo Teken PKS Pengolahan Sampah Jadi Listrik, Perkuat Komitmen Energi Terbarukan

29 March 2026 - 16:11 WIB

Pendiri Globalindo Teguh Puji Wahono Tegaskan Penangkapan Wartawan di Mojokerto Bukan Kriminalisasi Pers

26 March 2026 - 22:39 WIB

Relawan BAS Jalin Anjang Silaturahmi Halal Bihalal Dengan Bupati Sidoarjo H. Subandi di Momen Idulfitri

25 March 2026 - 10:54 WIB

Menelusuri Legenda Duek Poteh Banyu Ates dan Sosok Angkeh di Sampang Madura

12 February 2026 - 15:00 WIB

Ormas dan LSM Geruduk DPRD Sidoarjo, Tuntut Penyelesaian Konflik Bupati dan Wakil Bupati

11 February 2026 - 10:35 WIB

Bupati Tegaskan Komitmen Pemkab Sidoarjo Bersinergi dengan Dunia Pendidikan

9 February 2026 - 18:48 WIB

Trending di Entertainment