Tanah KUD Sumberagung Belum Balik Nama, RAT Ungkap Perbedaan Sikap Anggota*
JOMBANG – Proses pengalihan aset tanah milik KUD Sumberagung kembali menjadi sorotan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar kemarin. Salah satu persoalan utama adalah belum adanya kesepakatan untuk balik nama sebidang tanah di Mojowarno yang saat ini masih tercatat atas nama Muksin.
Dalam forum RAT tersebut, pengurus menyampaikan bahwa sebagian besar anggota, termasuk Pak Dasim, sudah menyetujui dan merelakan tanah Mojowarno atas nama mereka untuk dibalik nama menjadi aset lembaga KUD.
Namun sikap berbeda ditunjukkan Muksin. Ia dinilai keberatan jika tanah yang atas namanya itu dialihkan ke KUD. Sebaliknya, Muksin justru mengusulkan agar tanah yang tercatat atas nama Suwandi yang diproses balik namanya terlebih dahulu.
Hal ini memicu perdebatan karena menurut data yang disampaikan dalam rapat, nilai jual tanah di Mojowarno atas nama Muksin diperkirakan mencapai 20 kali lipat dibandingkan nilai tanah atas nama Suwandi.
“Meski Pak Dasim dan anggota lain sudah ikhlas tanahnya balik nama ke lembaga, Pak Muksin tetap berkehendak tanah an. Suwandi yang harus duluan,” ujar salah satu pengurus saat membacakan materi di hadapan anggota di Kedungpring.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan final terkait mekanisme balik nama tersebut. Pengurus KUD Sumberagung diharapkan segera melakukan mediasi lanjutan agar aset lembaga bisa segera bersertifikat atas nama KUD, sesuai dengan amanat RAT.
Pihak-pihak terkait, termasuk Pak Dadim di Kedungpring, disebut akan didatangi untuk membahas lebih lanjut solusi atas persoalan ini.











