Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 29 Dec 2025 11:58 WIB ·

.Kaper Wil Lampung indonesia jaya Group dan GLobalindo Akan Layangkan Surat Resmi Ke Bupati dan APH Terkait.


 .Kaper Wil Lampung indonesia jaya Group dan GLobalindo Akan Layangkan Surat Resmi Ke Bupati dan APH Terkait. Perbesar

Lampung,beritajatim.site-Kepala perwakilan wilayah Lampung menyoroti kerja
Dinas Kesehatan kabupaten Way Kanan yg diduga tutup mata terkait kejadian dugaan Malpraktik oleh seorang oknum bidan dan perawat terjadi beberapa hari waktu lalu….

Way Kanan 29Desember 2025, Dinas kesehatan kabupaten way kanan diduga menutup mata perihal kejadian dugaan malpraktik di Pakuan sakti kecamatan Pakuan ratu kabupaten Way Kanan beberapa waktu lalu hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Awak media bersama pendamping hukum nya akan melayang surat resmi ke Bupati dan aparat penegak hukum yg ada di kabupaten way kanan untuk menindak tegas oknum bidan dan perawat yang diduga melakukan malpraktek hingga membuat melayang nya nyawa seorang pasien dan memberikan peringatan keras kepada dinas kesehatan kabupaten way kanan yang kami duga terkesan tutup mata, karena sdah 9 hari berjalan belum ada tindakan dari kepala Dinkes kabupaten way kanan terhadap oknum yg diduga melakukan malpraktek tersebut.

awak media sangat menyayangkan yang dalam pesan singkat nya melalui whatsapp Dinas Kesehatan menyatakan akan segera meninjau langsung kejadian dugaan malpraktik tersebut dilapangan, namun miris pada kenyataannya 9hari berlalu dari kejadian pihak Dinas Kesehatan belum juga kunjung turun langsung lapangan untuk memastikan kejadian yang sesungguhnya. Padahal kejadian itu sampai menelan korban jiwa,
Dengan tidak adanya tindakan dari pihak dinkes way kanan awak media menilai Dinas Kesehatan way kanan seolah tutup mata dengan kejadian tersebut.

Menindak lanjuti hal ini kaperwil Lampung akan terus mengawal dugaan kasus malpraktik ini hingga tuntas sampai menemukan titik terang Dan segera melayang kan surat resmi ke bupati way kanan dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak agar hal-hal yang seperti ini tidak terjadi kembali oleh oknum oknum bidan dan perawat lain nya

Walaupun dengan berbagai macam cara oknum bidan dan perawat yg diduga melakukan malpraktek ini untuk melepaskan diri dari jeratan hukum dan undang-undang yang berlaku ini tidak akan membuat surut dan mematahkan semangat kami awak media untuk mengusut tuntas kasus ini hingga menemui titik terang.

Perlu di ketahui
beberapa hari setelah kejadian pihak keluarga korban memberikan surat kuasa kepada awak media Indonesia jaya group dan globalindo untuk mengurus tindakan dugaan malpraktek ini.,

Sebelum kami memasukkan aduan masayarakat ( Dumas)
Kita akan layang kan terlebih dahulu surat ke bupati way kanan dan aparat penegak untuk dapat menindak lanjuti perkara dugaan malpraktek ini

Sebagai mana kami ketahui walaupun telah adanya surat pernyataan dari kedua belah pihak untuk tidak akan ada tuntutan apa pun dari pihak manapun dan bah kan menjastis bahwa video dan berita yang beredar di sosmed adalah hoaks dan tidak benar adanya kami tim awak media menyangkal keras hal tersebut karena video dan kefaktaan berta yg kami dapat kan bersumber dari korban dan pihak oknum bidan sendiri mengakui pada saat kami wawancara.

Sesuai dengan undang-undang yg berlaku tim awak media Indonesia jaya group dan global Indonesia akan terus mengawal kasus dugaan malpraktik ini hingga tuntas:
meskipun keluarga korban sudah berdamai, kasus dugaan malpraktik bidan yang menyebabkan korban meninggal tetap bisa dituntut secara pidana oleh negara. Perdamaian tersebut umumnya hanya berlaku untuk aspek hukum perdata (ganti rugi), sedangkan aspek hukum pidana tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian antar pihak, karena menyangkut kepentingan umum dan pelanggaran terhadap undang-undang.
Berikut penjelasannya:
Aspek Hukum Pidana
Kasus Kematian Akibat Kelalaian: Jika kelalaian tenaga medis (termasuk bidan) menyebabkan kematian, hal tersebut merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU Kesehatan yang baru. Sanksinya bisa berupa hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, tergantung pada tingkat kelalaiannya.
Delik Biasa: Tindak pidana yang berkaitan dengan nyawa

Penyelesaian damai, perdamaian yang dilakukan antara keluarga korban dengan bidan (biasanya terkait kompensasi atau ganti rugi). Masuk dalam Rana hukum perdata. Kesepakatan ini mengikat kedua belah pihak dalam lingkup perdata. tetapi tidak menghapuskan tuntutan pidana. Aspek kode etik dan disiplin profesi selain tuntutan pidana. Bidan yang terbukti lalai juga mendapat menghadapi sangsi atministratif dan di siplin dari organisasi  profesi(ikatan bidan indonesia) dan majelis kehormatan disiplin kedokteran indonesi (MKDKI). yang bisa berupa pencabutan surat ijin praktek bidan(SIPB). Sementara atau permanen. Red (kolik)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringati Hari Jadi ke-167, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim

2 February 2026 - 20:06 WIB

Diduga Tidak Terima Diingatkan, Gubuk Tambak di Kedungbanteng Dibakar Oknum Pemancing

20 January 2026 - 09:38 WIB

*Bupati Takziah Rumah Duka Praja IPDN Sidoarjo*

16 January 2026 - 21:05 WIB

Ketua TP. PKK Kabupaten Sidoarjo Ajak Ibu-ibu Ciptakan Keluarga Tangguh di Era Digital*

14 January 2026 - 13:34 WIB

Wabup Sidoarjo Resmikan Dapur SPPG MBG di Prambon, Tekankan Pengawasan Bersama*

14 January 2026 - 13:13 WIB

Tujuh Orang Juara MTQ Jawa Timur asal Sidoarjo Dapat Bonus Umroh dari Pemkab Sidoarjo*

11 January 2026 - 15:19 WIB

Trending di Uncategorized