Menu

Mode Gelap

Nasional · 17 Apr 2026 18:16 WIB ·

10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel,Telah Diamankan  Polres Lumajang


 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel,Telah Diamankan  Polres Lumajang Perbesar

Lumajang,beritajatim.site – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengamankan sepuluh orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit. Penanganan kasus ini dilakukan secara intensif guna mengungkap secara jelas kronologi serta peran masing-masing pelaku.

Kapolres Lumajang, Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa total 16 orang yang terdiri dari 10 terduga pelaku dan 6 saksi, termasuk saksi dari pihak korban.

“Enam saksi dan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dari sepuluh terduga pelaku yang diamankan, beberapa di antaranya ditangkap oleh petugas, sementara yang lain menyerahkan diri. Polisi juga mengungkap bahwa terdapat dua orang yang sempat ikut dalam rombongan, namun tidak terlibat dalam aksi kekerasan.

“Dua orang tersebut tidak memiliki peran karena berdasarkan keterangan, mereka tidak saling mengenal dengan pelaku lain dan dijemput secara acak di sekitar pasar. Saat tiba di lokasi, mereka tidak melakukan tindakan apapun,” jelas Kapolres.

Peristiwa pengeroyokan ini bermula dari kesalahpahaman yang terjadi pada Selasa, 14 April 2026, saat korban dan sejumlah pihak menghadiri kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso. Pada saat itu, korban diduga mengeluarkan pernyataan dengan intonasi keras yang dianggap menyinggung perasaan beberapa orang.

“Awalnya hanya ingin melakukan klarifikasi secara baik-baik, namun situasi berkembang dan menimbulkan ketegangan hingga berujung pada aksi pengeroyokan,” tambahnya.

Dalam kejadian tersebut, para pelaku menggunakan berbagai alat, di antaranya senjata tajam jenis clurit, kayu, serta senjata tumpul lainnya. Polisi juga mengamankan sebuah keris yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV yang kini telah beredar di masyarakat.

Kapolres juga menyebut bahwa salah satu terduga pelaku berinisial FA bersama rekannya menjadi pihak yang merasa tersinggung secara langsung atas ucapan korban, sehingga mengajak orang lain, termasuk yang tidak dikenal, untuk mendatangi korban.

Terkait penyelesaian perkara, pihak kepolisian membuka peluang adanya penyelesaian secara kekeluargaan, mengingat adanya permohonan maaf dari pihak pelaku serta keinginan korban untuk menempuh jalur tersebut.

“Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Namun, apabila ada upaya penyelesaian di luar peradilan, hal itu akan kami fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Sementara itu, salah satu saksi berinisial DN telah memberikan keterangan kepada penyidik. DN diketahui tidak berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan, namun hadir untuk mengklarifikasi keterkaitannya yang sempat disebut dalam peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Letkol Juni Fitriyan Komandan Yonif 509, Bangga Atas Prajurit Ksatria Condromowo Lolos Seleksi Diktuba TNI AD Gel.II TA 2026

19 April 2026 - 10:07 WIB

Pendidikan Bintara TNI AD Gelombang II Resmi Dibuka,Sebanyak 428 Calon Bintara Memulai Pendidikan di Secaba Rindam V/Brawijaya

18 April 2026 - 18:34 WIB

Atlet Panahan Putri Bondowoso Raih Emas di Jatim Seri Stage 1 Kediri

18 April 2026 - 03:39 WIB

17 April 2026 - 23:03 WIB

Kerabat Sendiri Diduga Aniaya, Kasus di Sidoarjo Meledak! Pimred Globalindo Turun Tangan, Advokat Nasional Siap Gempur Jalur Hukum

16 April 2026 - 20:51 WIB

Wabup Sidoarjo Takziah ke Rumah Balita Korban Tenggelam Sungai Kalidawir, Ingatkan Kewaspadaan Bersama

13 April 2026 - 22:14 WIB

Trending di Entertainment