Menu

Mode Gelap

Nasional · 9 Apr 2026 19:08 WIB ·

Polres Gresik Amankan Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah


 Polres Gresik Amankan Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah Perbesar

Gresik,beritajatim.site – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil menangkap komplotan residivis spesialis pencurian kabel trafo milik PT PLN dan mengamankan Lima orang tersangka.

Kelima orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ED (41), HL (34), MH (32), DW (33), dan RF (34).

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, Tiga di antara para tersangka merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2025.

“Dari Lima tersangka ini ada Tiga orang diketahui residivis kasus serupa,”ujar AKBP Ramadhan, Selasa (8/4/26).
saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi.

Lima pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi pada Senin (6/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Gresik menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian kabel yang terjadi di wilayah Duduksampeyan Kabupaten Gresik.

“Kasus ini bermula pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, saat warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, melaporkan adanya pemadaman listrik secara tiba-tiba,” jelas AKBP Ranadhan.

Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, bahwa satu set kabel trafo masuk distribusi 20 KV telah hilang setelah dipotong oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut, PT PLN ULP Giri mengalami kerugian material sebesar Rp14 juta.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi.

Mereka tidak segan menyebabkan pemadaman listrik demi mengambil bahan tembaga yang kemudian dijual kembali.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui sangat aktif dan telah beraksi di sejumlah wilayah, di antaranya sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di Gresik, 14 TKP di Ngawi, serta satu TKP di Bangkalan.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga gunting besi berukuran besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta satu plat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu.

“Para tersangka ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” kata AKBP Ramadhan.

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, khususnya gardu listrik.

“Jika menemukan orang yang mengaku petugas namun tidak dilengkapi surat tugas atau melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama) di 0811-8800-2006.” tegasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Wabup Sidoarjo Takziah ke Rumah Balita Korban Tenggelam Sungai Kalidawir, Ingatkan Kewaspadaan Bersama

13 April 2026 - 22:14 WIB

Sebuah Truk Pengangkut Semen Milik PT Imasco Terlibat Insiden Maut Yang Merenggut Dua Nyawa

13 April 2026 - 15:59 WIB

Balita ASal Desa Kalidawir Yang Dinyatakan Tenggelam Sudah Di Temukan

13 April 2026 - 04:40 WIB

Koperasi Yakin Situbondo Bengalan (YSB) Jalin Kerjasama Dengan MWCNU Banyuputih

13 April 2026 - 03:35 WIB

Hari Jadi YKB ke-46, Kapolres Bojonegoro Beri Hadiah Laptop Bocah Jago Perbaiki Elektronik

12 April 2026 - 18:21 WIB

Budi Arie: Selamat Atas Terlantiknya Muhamad Sholeh Pimpin Projo DPD Jatim

12 April 2026 - 18:10 WIB

Trending di Nasional