Menu

Mode Gelap

Nasional · 7 Apr 2026 14:45 WIB ·

Diduga Manipulasi Distribusi LPG Subsidi di Tuban, Oknum Agen Jual Tabung 3 Kg hingga Rp28 Ribu dan Gunakan Mobil Non Resmi


 Diduga Manipulasi Distribusi LPG Subsidi di Tuban, Oknum Agen Jual Tabung 3 Kg hingga Rp28 Ribu dan Gunakan Mobil Non Resmi Perbesar

TUBAN,beritajatim.site — Dugaan praktik manipulasi distribusi LPG subsidi kembali mencuat di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Seorang penjual LPG berinisial D diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam penyaluran gas LPG 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, tabung LPG subsidi tersebut diduga dipindahkan dari kendaraan resmi distribusi Pertamina ke kendaraan non resmi sebelum akhirnya dijual kembali kepada pengecer maupun masyarakat.

Praktik ini dinilai melanggar mekanisme distribusi yang telah ditetapkan oleh Pertamina, karena LPG subsidi seharusnya disalurkan melalui jalur distribusi resmi hingga ke pangkalan yang terdaftar.

Tak hanya itu, penjualan LPG 3 kg tersebut juga diduga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Jika HET di wilayah tersebut berkisar di angka yang jauh lebih rendah, tabung gas bersubsidi itu justru diduga dijual hingga Rp28.000 per tabung.

Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama bagi warga kecil yang menjadi sasaran utama subsidi energi dari pemerintah.

Lebih jauh lagi, muncul pula dugaan bahwa oknum penjual tersebut secara rutin memberikan atensi bulanan kepada oknum aparat di wilayah setempat agar aktivitas distribusi LPG tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan distribusi energi bersubsidi, tetapi juga berpotensi menyeret oknum aparat penegak hukum yang menerima atensi tersebut.

Sejumlah pihak dari kalangan media dan masyarakat kini tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Mereka berencana melaporkan dugaan penerimaan atensi oleh oknum aparat ke Propam, guna memastikan adanya pemeriksaan internal terhadap aparat yang diduga terlibat.

Sementara itu, untuk dugaan pelanggaran distribusi LPG subsidi dan penjualan di atas HET, laporan juga direncanakan akan dilayangkan ke Polda Jawa Timur agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penjual LPG berinisial D.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. Pasalnya, LPG 3 kilogram merupakan program subsidi negara yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penjual LPG berinisial D maupun aparat yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang beredar di masyarakat.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, karena jika terbukti benar, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai program subsidi pemerintah.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Letkol Juni Fitriyan Komandan Yonif 509, Bangga Atas Prajurit Ksatria Condromowo Lolos Seleksi Diktuba TNI AD Gel.II TA 2026

19 April 2026 - 10:07 WIB

Pendidikan Bintara TNI AD Gelombang II Resmi Dibuka,Sebanyak 428 Calon Bintara Memulai Pendidikan di Secaba Rindam V/Brawijaya

18 April 2026 - 18:34 WIB

Atlet Panahan Putri Bondowoso Raih Emas di Jatim Seri Stage 1 Kediri

18 April 2026 - 03:39 WIB

17 April 2026 - 23:03 WIB

10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel,Telah Diamankan  Polres Lumajang

17 April 2026 - 18:16 WIB

Kerabat Sendiri Diduga Aniaya, Kasus di Sidoarjo Meledak! Pimred Globalindo Turun Tangan, Advokat Nasional Siap Gempur Jalur Hukum

16 April 2026 - 20:51 WIB

Trending di Nasional