Gempol,31,Desember,2025,beritajati.site – Terjadi kesalahpahaman antara pihak manajemen CV. MJA di pabrik PT. Sami Plas, Rojak yang mewakili salah satu karyawan yang bertugas sebagai petugas keamanan (security) warga Desa Gempol,Kecamatan Gempol,Kabupaten ,Pasuruan enam Petugas keamanan Scurity tersebut diberhentikan dari pekerjaannya tanpa penjelasan yang jelas, meskipun yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran aturan kerja selama menjalankan tugasnya.
Peristiwa ini menimbulkan perhatian dari warga setempat karena karyawan yang diberhentikan merupakan warga asli Desa Gempol. Menanggapi hal tersebut, dilakukan mediasi di Polsek Gempol yang dihadiri oleh pihak perusahaan, pihak kepolisian, serta Kepala Desa Gempol, Bapak Lurah Akmad Dwi Setiyono .
Dalam mediasi tersebut, Kepala Desa Gempol, Bapak Lurah Akhmad Dwi Setiyono menyampaikan pembelaannya terhadap warganya. Beliau menegaskan bahwa pabrik PT.Sami Plas berdomisili di wilayah Desa Gempol, sehingga dalam mengambil keputusan terkait tenaga kerja, khususnya warga setempat, seharusnya tidak dilakukan secara sepihak.

“Kita cari solusi bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan. Warga setempat juga membutuhkan pekerjaan, sehingga perlu dipertimbangkan dengan baik oleh pihak perusahaan,” ujar Kepala Desa Gempol.
Beliau juga berharap pihak perusahaan dapat memprioritaskan tenaga kerja dari warga sekitar dan tidak langsung menggantikan dengan tenaga kerja dari luar desa, selama warga setempat masih membutuhkan lapangan pekerjaan.
Melalui mediasi di Polsek Gempol tersebut, permasalahan akhirnya dapat diselesaikan secara damai, dengan mengedepankan musyawarah dan kepentingan bersama antara pihak perusahaan dan masyarakat Desa Gempol.31,12,2025.(kholik)











