Sidoarjo — Seorang warga RT 02 / RW 03 Kavling Ketegan, Tanggulangin, Sidoarjo, bernama Ibu Nasukha, menjadi korban dugaan tindak kekerasan saat perjalanan pulang kerja pada Jumat, 21 November 2025.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Ogal Agil, Kecamatan Candi, ketika korban berpapasan dengan seorang pria tak dikenal. Adu argumen yang awalnya hanya debat mulut berubah menjadi tindakan agresif setelah pria tersebut meludahi korban dua kali. Korban yang merasa diprovokasi membalas meludah satu kali, namun situasi semakin memanas.
Tanpa peringatan, pria tersebut kemudian memukul pipi kanan korban, menyebabkan rasa sakit fisik dan trauma psikologis. Tindakan itu membuat korban langsung mencari perlindungan hukum.
Laporan Polisi dan Penyelidikan
Merasa menjadi korban penganiayaan, Ibu Nasukha segera melapor ke Polsek Candi Sidoarjo. Polisi kini mulai mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, serta menelusuri identitas pelaku yang masih belum diketahui.
Warga sekitar menyoroti kasus ini karena lokasi kejadian adalah jalur ramah warga yang kerap digunakan pekerja saat pulang kerja.
—
Analisis Hukum: Pasal-Pasal yang Berpotensi Diterapkan
Berdasarkan kronologi kejadian, tindakan pelaku berpotensi memenuhi unsur beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik kepolisian nantinya yang menentukan pasal mana yang paling sesuai.
1. Pasal 352 KUHP — Penganiayaan Ringan
Jika luka korban tidak menimbulkan akibat serius (misalnya hanya rasa sakit fisik), pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 352 ayat (1) KUHP:
> Penganiayaan ringan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda.
Pemukulan di pipi yang menyebabkan rasa sakit masuk dalam kategori ini apabila tidak menimbulkan luka berat.
2. Pasal 351 KUHP — Penganiayaan
Jika ditemukan bukti adanya akibat lebih serius dari tindakan pukulan (misalnya trauma berkepanjangan atau dampak medis):
Pasal 351 ayat (1) KUHP:
> Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
3. Pasal 335 KUHP — Perbuatan Tidak Menyenangkan / Pemaksaan
Aksi meludahi korban, apalagi berulang kali, dapat dianggap bentuk pemaksaan atau tindakan tidak menyenangkan:
Pasal 335 ayat (1) KUHP:
> Perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan dengan paksaan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Meludah dapat digolongkan sebagai tindakan merendahkan martabat seseorang.
4. Pasal 106A KUHP (Revisi KUHP) – Kekerasan Psikis
Jika penyidik mempertimbangkan aspek psikis yang dialami korban:
> Kekerasan yang menimbulkan ketakutan, rasa tertekan, atau trauma dapat diproses sebagai kekerasan psikis (dengan ancaman pidana sesuai tingkat dampaknya).
—
Kasus pemukulan terhadap warga Ketegan ini kini dalam proses penyelidikan aktif oleh Polsek Candi. Warga berharap polisi dapat segera mengidentifikasi pelaku dan meningkatkan keamanan di jalur yang padat dilintasi masyarakat, terutama pada jam pulang kerja.











